Saat ini, peluang menjadi kepala sekolah terbuka lebar lho. Apalagi, kamu yang telah mengikuti program Guru Penggerak.
Nah, buat kamu yang ingin menjadi kepala sekolah, yuk kenali lebih dalam tentang tugas dan peran kepala sekolah berikut ini:
Tugas pokok kepala sekolah
Melansir laman quipper.com, berikut tugas pokok kepala sekolah:1. Tugas Kepala Sekolah Menurut Permendikbud
- Melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan
- Apabila terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung
- Untuk kepala sekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri, selain tugas-tugas di atas juga harus bisa melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia di negara tersebut
2. Tugas Kepala Sekolah sebagai Manajer
- Bekerja dengan dan melalui orang lain, termasuk guru, staf, siswa, orang tua siswa, atasan kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya
- Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keberhasilan serta kegagalan bawahannya
- Mampu menghadapi berbagai persoalan dan mengatur pemberian tugas secara tepat
- Mampu memecahkan persoalan dengan solusi yang feasible
- Sebagai juru penengah dalam lingkungan sekolah sebagai organisasi
- Sebagai politisi, artinya harus selalu berusaha meningkatkan tujuan organisasi dan membuat program menjadi lebih baik ke depannya
- Kepala sekolah harus bisa mengambil keputusan-keputusan dan menyelesaikan persoalan di sekolah
3. Tugas Kepala Sekolah sebagai Supervisor
- Membimbing para guru agar dapat memahami tujuan pendidikan pengajaran yang akan dicapai
- Membimbing guru agar dapat memahami lebih jelas terkait persoalan dan kebutuhan murid
- Menyeleksi dan memberi tugas yang cocok untuk setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan, dan bakat masing-masing
- Memberi penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar
4. Tugas Kepala Sekolah sebagai Administrator
- Sebagai pengelola pengajaran, seperti pemimpin pendidikan, menyusun program sekolah, menyusun jadwal pelajaran, mengatur kegiatan penilaian, dan lainnya
- Sebagai pengelola kepegawaian, seperti urusan yang berhubungan dengan seleksi, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian staf sekolah, dan lainnya
- Sebagai pengelola kemuridan, seperti perencanaan penyelenggaraan murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, perpindahan dan masuknya murid-murid, dan lainnya
- Sebagai pengelola gedung dan halaman yang mencangkup inventarisasi, pengaturan pemakaian, rehabilitasi, pengadaan, perencanaan, dan lainnya
- Sebagai pengelola keuangan, seperti urusan gaji guru dan staf sekolah, penyelenggara otorisasi sekolah, uang sekolah, uang alat-alat murid, dan lainnya
- Terakhir, sebagai pengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mulai dengan orang tua murid, antar sekolah, dan lembaga-lembaga sosial
Syarat menjadi kepala sekolah (Kompetensi)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), terdapat bebeberapa syarat tertulis yang harus dipenuhi, yakni:- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B
- Memiliki sertifikat pendidik
- Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/C
- Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali TK/TKLB paling singkat tiga tahun
- Hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama dua tahun terakhir
- Berpengalaman manajerial dengan tugas relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA dengan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
- Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Berpengalaman menjadi kepala sekolah selama minimal empat tahun berturut-turut
- Sedang menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
- Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa negara setempat
- Mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
Masa tugas kepala sekolah
Periode ini akan berlangsung selama 4 tahun masa jabatan. Selepas kepala sekolah telah menyelesaikan tugas pada periode pertama, maka dapat memperpanjang masa penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama 12 tahun.Fungsi kepala sekolah
Sebagai seorang pemimpin, haruslah kepala sekolah untuk selalu berusaha memperhatikan fungsi kepemimpinan di dalam kehidupan sekolah, seperti:- Kepala sekolah harus dapat memperlakukan sama terhadap orang-orang yang menjadi bawahannya
- Pandai memberikan saran yang diperlukan oleh para bawahan dalam melaksanakan tugas
- Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memenuhi atau menyediakan dukungan yang diperlukan oleh para guru, staf, dan siswa, baik berupa dana, peralatan, waktu, bahkan suasana yang mendukung
- Kepala sekolah berperan sebagai katalisator, dalam arti mampu menimbulkan dan menggerakkan semangat para guru, staf, dan siswa dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
- Kepala sekolah harus dapat menciptakan rasa aman di lingkungan sekolah
- Kepala sekolah harus selalu membangkitkan semangat para guru, staf, dan siswa
Baca juga: Pendamping Guru Penggerak Ingin Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id