Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penrima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Pertama, satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
"Selanjutnya, memutakhirkan Dapodik sesuai kondisi rill dalam sekolah itu," ujar Nadiem dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Lalu, satuan pendidikan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan juga harus memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.
"Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama," lanjut Nadiem.
Penghitungan besaran BOP dikaitkan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Terdapat dua ketentuan berbeda dalam perhitungan jumlah peserta didik minimum dalam BOP PAUD dan Kesetaraan.
"Ada minimum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP kesetaraan. Tapi, tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tutur dia.
Baca: BOP PAUD Naik Hingga Rp1,2 Juta per Peserta Didik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News