"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam Taklimat Media, Senin, 29 Agustus 2022.
Iwan menjelaskan dalam RUU Sisdiknas, guru ASN yang belum tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan lebih baik yang diatur dalam UU ASN. Guru akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu sertifikasi.
Sementara itu, guru-guru non-ASN akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan lebih tinggi kepada guru sesuai UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.
"Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun," papar Iwan.
Dia memaparkan saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Iwan mengatakan proses pemberian tunjangan terhambat lantaran undang-undang saat ini mengharuskan guru mesti mendapat sertifikasi untuk menerima tunjangan.
"Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," jelas dia.
| Baca juga: Aturan Tunjangan Guru Diubah, Kemendikbudristek Klaim Bakal Lebih Sejahtera |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id