Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.
Pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses, serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan, baik guru, kepala, serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta. Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” ujar Zain dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menyebut bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharap Pokja penerima bantuan dapat memanfaatkan sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.
“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (Pokja) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” papar dia.
Abdul menyebut penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada 11-18 November 2022.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Wamenag Dorong Guru Madrasah Keluar dari Zona Nyaman |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News