Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia

PPDB 2018

Setelah Jarak, Baru Pertimbangkan UN

Intan Yunelia • 28 Mei 2018 19:04
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyampaikan nilai ujian nasional bukan lagi syarat utama untuk alih jenjang pendidikan dari SMP ke SMA. Zonasi wilayah akan menjadi syarat utama dalam penerimaan peserta didik baru.
 
"Jadi sekarang itu nilai ujian nasional bukan lagi menjadi persyaratan utama untuk masuk sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 28 Mei 2018.
 
Menurut Hamid, zonasi wilayah artinya siswa terdekat dengan sekolah lebih diutamakan. Setelah syarat zonasi terpenuhi, barulah nilai UN menjadi pertimbangan.

 "Jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan kemudian baru setelah semuanya masalah jarak ini selesai," ujar Hamid.
 
Syarat nilai UN tidak lagi dominan di sekolah sebagai syarat masuk SMA. Kemendikbud ingin anak-anak di lingkungan sekolah tidak mengalami drop out dan melanjutkan sampai wajib belajar 12 tahun.
 
"Tapi sekarang bukan istilah wajar 12 Tahunnya ditekankan tapi memastikan anak-anak yang rentan DO itu harus lanjut ke SMA dan SMK," kata Hamid
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan