"Jadi sekarang itu nilai ujian nasional bukan lagi menjadi persyaratan utama untuk masuk sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 28 Mei 2018.
Menurut Hamid, zonasi wilayah artinya siswa terdekat dengan sekolah lebih diutamakan. Setelah syarat zonasi terpenuhi, barulah nilai UN menjadi pertimbangan.
"Jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan kemudian baru setelah semuanya masalah jarak ini selesai," ujar Hamid.
Syarat nilai UN tidak lagi dominan di sekolah sebagai syarat masuk SMA. Kemendikbud ingin anak-anak di lingkungan sekolah tidak mengalami drop out dan melanjutkan sampai wajib belajar 12 tahun.
"Tapi sekarang bukan istilah wajar 12 Tahunnya ditekankan tapi memastikan anak-anak yang rentan DO itu harus lanjut ke SMA dan SMK," kata Hamid
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News