Kepala LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani. Foto: Dok. Medcom.id/Citra Larasati
Kepala LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani. Foto: Dok. Medcom.id/Citra Larasati

Keluhan Dosen tentang Permenpan-RB 1/2023, Ini Respons LLDikti Wilayah III

Citra Larasati • 18 April 2023 17:35
Jakarta:  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons keluhan dosen setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN.
 
Pada dasarnya, peraturan tersebut lahir sebagai bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien. 
 
Sebagaimana dalam setiap peralihan dari sistem lama ke sistem yang baru, diperlukan transisi yang kadang tidak nyaman. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen harus menyiapkan transisinya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes. Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (SIJALI).
 
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
 
“Surat Edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023,” kata Paristiyanti, Selasa, 18 April 2023.
 
Menurut Paristiyanti, Kemendikbudristek akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi. 
 
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru. Sistem Sebelumnya belum terintegrasi, Paris menerangkan bahwa aplikasi Sister dan SIJALI milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda.
 
Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya. "Kalau di SIJALI untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya.
 
Terkait sistem, Paristiyanti mengaku, sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual.
 
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata SIJALI telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
 
“Antara PDDikti dengan Sister belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya. 
 
Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, kata Paristiyanti, LLDikti Wilayah III akan mengakomodir Perguruan Tinggi dengan berbagai bimbingan teknis dan Whatsapp Group Klinik yang berisikan Wakil Rektor Bidang 1.  Seluruh data yang ada pada PDDIKTI/SISTER/SIJALI akan ditarik dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
 
Sebelumnya, akan dilaksanakan rekapitulasi akhir data kinerja sebanyak 25.012 dosen dan waktu penandatanganan berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan dokumen berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen pada SIJALI.
 
Dalam waktu yang bersamaan, Wakil Rektor I Universitas Multimedia Nusantara, Friska Natalia menuturkan, Aplikasi SIJALI yang difasilitasi oleh LLDikti Wilayah III selama ini memberikan kemudahan bagi para Dosen, karena data-data akan langsung divalidasi dan dinilai secara langsung dari sisi LLDikti Wilayah III.
 
“Ini yang menjadi kelebihan SIJALI, dimana aplikasi ini benar-benar membantu untuk membuat semua kinerja dosen bisa terekam walau dosen perlu memasukan sendiri jika ada data yang tidak lengkap. Hal ini yang tampaknya tidak diakomodir di aplikasi SISTER, yaitu fitur bimbingan, pengujian dan pembinaan mahasiswa, misalnya. Menurut saya sejauh ini, SIJALI sangat akomodatif,” imbuhnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Baca juga:  PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen non-ASN

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan