“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam, Jumat, 14 April 2023.
Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” tandas Nizam.
Sebelumnya, KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons keluhan dosen. Utamanya setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN.
Pada dasarnya, peraturan tersebut lahir sebagai bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien.
“PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah. Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi,” jelas MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Dijamin Tidak Mempersulit Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News