Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menanggapi kebijakan ini, Rektor UGM, Ova Emilia mengatakan, UGM masih akan melakukan kajian internal terkait implementasi dari aturan baru Mendikbudristek Nadiem Makarim ini.
"Ini kan transisinya ada dua tahun. Keputusannya adalah keputusan di senat akademik yang tentunya akan didiskusikan. Jadi saya kira kita akan kaji hal tersebut dan diputuskan dalam forum senat akademik," ujar Ova di Yogyakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Meski begitu, secara akademik Ova dapat menangkap maksud dan tujuan kebijakan tersebut. Ova menyadari selama ini skripsi dipahami sebagai satu-satunya bentuk tugas akhir mahasiswa.
Padahal, kata Ova, sejatinya dapat pula diwujudkan dalam berbagai bentuk karya sesuai dengan kompetensi program studi yang digeluti. "Bahwa dalam suatu pendidikan tinggi harus ada karya akhir, karya akhir itu bisa dalam bentuk apa saja, salah satunya adalah skripsi. Bisa juga dalam bentuk 'report', 'project'," kata dia.
Dia mencontohkan, mahasiswa yang berkuliah di jurusan seni tentu lebih relevan manakala tugas akhirnya diwujudkan dalam bentuk karya seni ketimbang berjibaku membuat skripsi tertulis dengan menghimpun literatur di perpustakaan.
"Kalau dia belajar seni, masak skripsi? Kan bisa saja membuat sebuah gubahan atau mungkin suatu patung sebagai karya jadi artinya karya akhir dari suatu jenjang pendidikan," tutur Ova.
Baca juga: Rektor UGM Pastikan Meski 'Tak Wajib Skripsi' Mutu Pendidikan Tidak Turun |
Baca juga: Skripsi Tak Wajib, Rektor Unair: Apa pun Produknya Tetap Harus Ada Narasi |
?Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News