Siswa pada jenjang SMA dan Madrasah Aliyah dapat mendaftarkan diri pada 1-24 Maret 2023 melalui laman https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/.
Persyaratan Umum Peserta OSN 2023
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
- Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang
- Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
- Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama
- Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama
- Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional
- Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing
- Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi
- Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya
- Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik
- Mampu mengoperasikan komputer
- Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba
Jadwal OSN 2023
- Februari: Seleksi tingkat sekolah (OSN-S) di sekolah masing-masing, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab
- 1-24 Maret 2023: Pendaftaran OSN 2023
- 4-6 April 2023: Seleksi tingkat kabupaten/kota (OSN-K) di sekolah masing-masing
- 5-8 Juni 2023: Seleksi tingkat provinsi (OSN-P) di sekolah masing-masing
- 27 Agustus-2 September 2023: Kota Bogor Jawa Barat
Tahapan Pelaksanaan
1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K).
- Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masingmasing bidang sains.
- Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
- Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
- Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh
- Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif
a. Peserta OSN-P terdiri dari :
- Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
- Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi.
- Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.
c. Kuota peserta tingkat provinsi
- Provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
- Provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.
e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN
g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional.
h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN.
i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-P tercantum dalam lampiran B.
4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :
- Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
- Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
- Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.
c. OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia
d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN tercantum dalam lampiran C.
C. Pengawasan Ujian (Proctoring)
a. OSN-K- Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas secara silang dari sekolah penyelenggara OSN-K yang terdekat yang di ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
- Pengawas merupakan seorang Guru.
- Pengawas dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik serta bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Ruang tes dapat berisi lebih dari satu orang dengan syarat peserta dengan bidang yang sama
- Selain perangkat kerja yang digunakan untuk menjawab soal tes, setiap peserta menyediakan perangkat untuk melakukan Zoom meeting (bisa berupa smartphone, laptop atau PC yang memiliki kamera) dan sudah terinstal aplikasi Zoom meeting di dalamnya;
- Untuk keperluan proctoring setiap peserta menggunakan 2 perangkat kamera selain perangkat yang digunakan untuk mengerjakan tes. Satu kamera membidik utuh wajah peserta (depan), kamera kedua membidik meja kerja dan layar laptop/komputer dengan jarak antara 1 s.d. 1,2 meter (samping belakang). *mengikuti ketentuan bidang lomba masing-masing
- Perangkat yang digunakan harus memiliki sambungan internet dan daya (baterai) yang cukup untuk melakukan pertemuan daring selama tes dan 15 menit sebelum dan sesudahnya;
- Akan disediakan satu ruang Zoom meeting untuk setiap bidang lomba, peserta harus sudah terhubung dengan Zoom meeting 15 menit sebelum tes dimulai
- Setiap peserta wajib menyesuaikan display name dengan format: Username_Nama (contoh : 23050101013117u_ Deni).
- Selama ujian berlangsung peserta wajib menyalakan mode video maupun mikrofon masing masing dan dilarang menghentikan/mematikan baik video maupun mikrofon di tengah waktu tes.
- Peserta dilarang menggunakan virtual background
- Peserta dilarang menggunakan headphone/headset selama lomba berlangsung, jadi pastikan perangkat komputer/ laptopnya memiliki speaker.
- Saat menjalani tes peserta harus lepas masker ataupun pelindung wajah (face shield).
Baca juga: Pendaftaran OSN 2023 Dibuka, Khusus Pelajar Jenjang SMA/MA |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News