Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Calon Mahasiswa, Simak Cara Tentukan Prodi untuk SNBP 2023

Renatha Swasty • 27 Desember 2022 10:26
Jakarta: Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mulai 2023 bakal ada tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. Selain memilih perguruan tinggi negeri (PTN) favorit, yang juga penting ialah pilihan program studi.
 
Sobat Medcom tak bisa sembarangan memilih program studi. Sebab, pilihan itu bakal mementukan nasib kalian selama empat tahun kuliah dan karier ke depan.
 
Pada SNBP 2023, seluruh peserta diizinkan mendaftar pada seluruh program studi yang tersedia. Calon mahasiswa dapat mimilih maksimal dua tanpa batasan penjurusan di sekolah.

"Dengan catatan calon mahasiswa wajib bertanggung jawab atas pilihannya," tulis pengumuman di Instagram @_snpmbbppp dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
 
Berikut cara menentukan pilihan program studi pada SNBP 2023:
  1. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dalam satu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan atau PTKIN
  2. Jika memilih dua program studi, salah satu pilihan prodi harus berada di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN pada provinsi yang sama dengan sekolah asal. Jika memilih satu program studi dapat memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang berada di provinsi mana pun
  3. Urutan pilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
  4. Peserta diizinkan mendaftar di semua program studi tetapi harus bertanggung jawab dengan pilihannya
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP 2023 dapat dilihat pada laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
SNBP sebelumnya dikenal dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Skema SNBP tak jauh berbeda dengan SNMPTN yang tetap menyeleksi berdasarkan rapor dan prestasi. Namun, pada SNBP siswa eligible ditentukan oleh sejumlah hal, yakni:
  1. Pemeringkatan siswa oleh sekolah berdasarkan rerata semua mata pelajaran Semester I-V
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama
  3. Sekolah menetapkan siswa yang berhak mendaftar SNBP sesuai hasil pemeringkatan oleh sekolah dengan jumlah kuota berdasarkan status akreditasi
  4. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagai berikut: Akreditasi A 40 persen; Akreditasi B 25 persen; dan Akreditasi C dan lainnya 5 persen.
Adapun syarat bagi sekolah yang mengikuti SNBP yaitu merupakan SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selanjutnya, sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan akreditasi.
 
Sementara itu, SNBP bisa diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada Tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul. Prestasi unggul merupakan prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Kemudian, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor semester I-V yang telah diisikan di PDSS, dan peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
 
Baca juga: Kuota Sekolah SNBP 2023 Diumumkan Besok

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan