Mendikbud, Muhadjir Effendy. Foto:  Medcom.id/Intan Yunelia
Mendikbud, Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia

Mendikbud Sisir Sekolah yang Seenaknya Beri Sanksi Siswa

Pythag Kurniati • 04 Oktober 2019 17:24
Solo:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menegaskan larangan pemberian sanksi berupa mengeluarkan siswa yang ikut unjuk rasa dari sekolah. Siswa boleh dijatuhi sanksi selama bersifat mendidik.
 
Hal tersebut disampaikan Mendikbud terkait maraknya sekolah yang menjatuhkan sanksi dikeluarkan dari sekolah kepada siswa yanag kedapatan ikut unjuk rasa pekan lalu. "Enggak boleh dikeluarkan. Yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok," kata Muhadjir di Solo, Jumat, 4 Oktober 2019.
 
Dia mengatakan, akan menyisir sekolah mana saja yang pelajarnya ikut berunjuk rasa. Mendikbud ingin memastikan tak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah tersebut

"Kemarin di Purworejo kan sudah diklarifikasi Pak Gubernur Jateng. Tidak ada yang dikeluarkan, tapi orang tuanya yang menarik anaknya," ujarnya.
 
Muhadjir mengingatkan agar sekolah juga memulihkan trauma pelajar jika mengalami hal buruk saat berdemonstrasi. "Kalau tidak trauma ya diberi pemahaman agar tidak ikut demo lagi," kata dia.
 
Pemerintah, kata Mendikbud, dalam hal ini menerapkan perlindungan anak. Sebab para pelajar rata-rata masih di bawah umur.
 
"Ini bukan soal HAM (Hak Asasi Manusia).  Mereka boleh berekspresi tapi ada batasnya, tidak boleh mengancam keselamatan dan ketertiban. Kami justru melindungi mereka," kata Muhadjir.
 
Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 untuk mencegah anak-anak ikut demonstrasi. "Tidak boleh ikut dalam kegiatan membahayakan, termasuk ikut demo," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan