Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Foto: ANT/Pemkab Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Foto: ANT/Pemkab Mojokerto

Gunakan Sistem Zonasi, Ini 4 Zona di Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Antara • 31 Juli 2023 23:19
Mojokerto:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.
 
Direktur Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Judi Wahjudin mengatakan, sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan terbagi ke dalam empat zona.  Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegah dari kerusakan.
 
"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Wahjudin dalam keterangannya, di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 31 Juli 2023.

4 Zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan:

  1. Zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
  2.  Zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.
  3.  Zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.
  4.  Zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menilai pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.  Sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
 
"Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya," ucapnya.
 
Ia mengatakan, dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan sebagai pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut. Akan tetapi pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.
 
"Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan," tutupnya.
 
Baca juga:  Dosen Unair Ungkap Manfaat Cagar Budaya Sebagai Pariwisata

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan