Belajar dari kasus tersebut, Sobat Medcom sudah tahu belum nih pengertian money laundering? Dilansir dari berbagai sumber, yuk, simak ulasannya di bawah!
Apa Itu Money Laundering?
Money laundering atau pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau uang yang diperoleh dari suatu aksi tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, istilah pencucian uang ini muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di samping itu, tindak pidana ini melalui proses yang biasanya mengikuti tiga langkah untuk akhirnya melepaskan dana yang dicuci ke dalam sistem keuangan yang sah. Lalu, apa saja sih prosesnya?
3 Langkah yang Jadi Dasar Operasional Money Laundering
1. Placement
Tindakan awal dari tindak pidana ini yakni penempatan uang atau proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Untuk menghindari hal tersebut, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.2. Layering
Kegiatan ini biasanya dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat tax havens (wilayah bebas pajak) memperlancar tindak pencucian uang.3. Integration
Integration merupakan upaya menggabungkan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya. Cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang. Simak! Berikut ini peran PJK dan masyarakat yang bisa lakukan.
Contoh Perbuatan yang Masuk Tindak Pidana Money Laundering:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
- Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) dalam penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta profil nasabah dan pengkiniannya (prinsip mengenali pengguna jasa).
- Melakukan pemantauan dan pengkinian data.
- Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
- Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Peran Masyarakat Nasabah PJK
- Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
- Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, Setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut
- Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
- Tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana
- Tegas menolak dana yang tidak diketahui asal usulnya
Peran Masyarakat Umum
- Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya
- Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya
- Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme
- Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut
- Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Nah, itulah ulasan singkat mengenai money laundering atau pencucian uang. Semoga menambah pemahaman kamu, ya! (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
| Baca juga: Kemendikbudristek: UKT Tinggi Bukan untuk Subsidi Silang ke Mahasiswa Kurang Mampu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id