Kemendikbudristek menggandeng pemerintah daerah mengatur tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban untuk mendukung pemulihan. Satuan pendidikan juga diamanatkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
"TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar eps 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di siaran YouTube Kemdikbud RI, Selasa, 8 Agustus 2023.
Nadiem menjelaskan bila ada laporan kekerasan, kedua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. Sedangkan, sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik.
"Dengan mempertimbangkan sanksi edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik," papar Nadiem.
Nadiem mendorong pembentukan satgas karena melihat kekerasan di satuan pendidikan telah memasuki level menyeramkan. Bahkan, Nadiem menilai kekerasan di sekolah lebih bahaya ketimbang pandemi covid-19.
"Ada pandemi yang lebih besar yang menyebar dalam skala yang lebih besar daripada covid-19, jumlah korbannya lebih besar dari covid-19 dan pandemi ini adalah kekerasan," ujar Nadiem.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian secara serius. Bahkan, tidak dibicarakan di sekolah.
"Masalahnya pandemi ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah, di tingkat daerah, cuma kadang-kadang keluar kasus viral di sosmed naik sebentar kemudian turun lagi," ujar Nadiem.
Baca juga: Nadiem: Kekerasan di Sekolah Adalah Pandemi yang Lebih Besar dari Covid-19 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News