"Kami ingin tegaskan, kami tidak setuju utak-atik anggaran pendidikan yang diusulkan Ibu Sri Mulyani, yang rencananya 20 persen anggran Pendidikan bukan dari belanja APBN tapi dari Pendapatan," ujar Syaiful Huda dalam acara Menggugat Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
Menurutnya, jika anggaran Pendidikan disediakan melalui pendapatan negara, maka akan timbul masalah baru di dunia Pendidikan. Untuk itu Komisi X secara tegas menolak usulan Sri Mulyani tersebut.
Bahkan, kata dia, jika diambil dari pendapatan negara, ada potensi anggaran Pendidikan mengalami penurunan. Bahkan besaran penurunannya mencapai ratusan triliun.
"Konsekuensinya kalau dari pendapatan akan ada penurunan Rp130 triliun yang semestinya tetap ada dan terjaga dengan skema 20 persen dari belanja APBN," tegas dia.
Sebelumnya, rencana Menkeu Sri Mulyani itu mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Badan Anggaran RI pada 4 September 2024. Selama ini, besaran anggaran pendidikan sebesar 20 persen mengacu pada belanja negara.
Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang. Sebab, ia menilai belanja wajib 20 persen seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidak pasti.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani.
Baca juga: JPPI Tolak Rencana Kemenkeu Sunat Anggaran Pendidikan
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News