Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

PPN untuk Jasa Pendidikan, Pengamat: Apa Untungnya Bagi Pemerintah?

Ilham Pratama Putra • 11 Juni 2021 15:09
Jakarta: Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan menyebut jika kebijakan beban pajak untuk jasa pendidikan tidak memiliki nilai keuntungan. Pajak pendidikan seolah pengeluaran dari kantong kanan dan pemasukan dari kantong kiri.
 
"Satuan pendidikan negeri mereka akan meminta uang pajak itu dari pemerintah. Jadi bagi pemerintah keluar dari kantong kanan masuk ke kantong kiri. Apa untungnya?," kata Said kepada Medcom.id, Jumat 11 Juni 2021.
 
Justru ada beban baru bagi pemerintah jika ingin menarik PPN untuk jasa pendidikan. Akan ada biaya administrasi baru. "Pemerintah harus menanggung biaya kertas, tinta, listrik dan sebagainya," ungkap dia.

Namun, untuk sekolah swasta Said menyebut hal itu akan menjadi beban berat. Banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta akan merasa dirugikan atas penarikan pajak tersebut.
 
Baca juga:  Wacana Sekolah Kena PPN Berpotensi Semakin 'Mencekik' Wali Murid
 
Apalagi di Indonesia begitu banyak sekolah swasta. Dengan begitu dunia pendidikan Indonesia menurutnya akan kian hancur.
 
"Dunia pendidikan Indonesia akan semakin hancur karena daya tampung swasta semakin terbatas sedangkan pemanfaatan APBN dan APBD untuk pajak akan mengurangi kualitas proses pembelajaran dan delivery system lainnya," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA