Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, masyarakat sudah bertahun-tahun menyuarakan ke Kemendikbudristek, tetapi tak bergeming. JPPI meminta presiden dan juga DPR harus menghentikan sistem rebutan kursi ini.
“Sistem pendidikan kita harus tegak lurus mengikuti UUD 45 (pasal 31) dan juga UU sisdiknas (pasal 34), yaitu pendidikan adalah hak semua warga negara, yang artinya untuk mengaksesnya tidak boleh ada sistem kompetisi, dan juga pemerintah wajib menanggung pembiayaannya,” kata Ubaid di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 baru saja dimulai. Namun masalah lama mulai bermunculan, salah satunya yang terkait sistem zonasi.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, sebenarnya tidak ada yang salah dengan sistem zonasi. Karena sistem zonasi pada dasarnya bertujuan baik, yaitu untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan.
Namun yang menimbulkan masalah adalah ketika jumlah kursi di sekolah negeri tidak ditambah, sehingga terjadi sistem rebutan kursi.
“Sudah tahu, bangku yang disediakan memang kurang, tapi orang tua diminta untuk rebutan. Maka, terjadilah transaksi yang bernama jual beli kursi, obral sertifikat prestasi, manipulasi KK, dan juga surat keterangan tidak mampu abal-abal,” papar Ubaid.
Transaksi busuk musim PPDB ini terjadi karena sistem rebutan kursi, yang tidak berkeadilan. Karena itu, kita harus memahami masalah PPDB 2024 ini dengan baik.
"Jika sistem rebutan ini tidak diperbaiki, maka selain masalah lama masih terjadi, masalah baru pun akan menambah daftar keruwetan saat musim PPDB tiba," ujar Ubai.
Baca juga: PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur dan Cara Daftarnya
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News