"Kami akan melakukan evaluasi ulang kelayakan mahasiswa sebagai penerima KIP-K. Ada tiga tahapan proses yang akan dilakukan," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Setiawan Noerdajasakti, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.
Pertama, mendata dan mengidentifikasi nama-nama mahasiswa yang beredar di media sosial sekaligus nama-nama terlapor melalui UB-Care. Kedua, melanjutkan proses evaluasi penerima KIP-K yang secara rutin dilaksanakan tiap semester. Ketiga, memanggil mahasiswa-mahasiswa terlapor untuk evaluasi lebih lanjut.
Dia mengatakan UB telah mendata dan mengidentifikasi nama-nama mahasiswa yang muncul di media sosial. Pihaknya juga menerima laporan baik langsung kepada kemahasiswaan maupun layanan UB-Care.
"Setelah verifikasi data, jika ditemukan indikasi kuat melakukan kecurangan, akan kami undang untuk dikonfirmasi dan dievaluasi," tutur dia.
Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Ilhamuddin, menjelaskan proses seleksi calon penerima KIP-K di UB dilakukan berlapis. Pertama, begitu mahasiswa mendaftar, data akan masuk ke sistem KIP-K pusat. Data tersebut telah diverifikasi oleh sistem KIP.
Kedua, data lalu diunduh dan diseleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan secara umum, seperti tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi prestasi akademis. Setelah diseleksi, muncul nama-nama yang bisa dicalonkan menjadi penerima KIP.
Ketiga, data calon penerima disinkronisasi dengan data yang dimasukkan oleh mahasiswa pada saat pendaftaran ke UB. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai dengan pusat, mahasiswa dapat dicalonkan sebagai calon penerima.
Sebaliknya, jika terdapat data yang tidak sinkron, nama tersebut disisihkan dari calon penerima dan dievaluasi kembali. Keempat, melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui kelayakan dan kesesuaian calon menjadi penerima KIP-K.
Evaluasi lapangan ini masih terbatas di Jawa Timur karena keterbatasan sumber daya. Sementara itu, yang berasal dari luar Jawa Timur dievaluasi berdasarkan data sistem.
Ilham menyebut mahasiswa penerima beasiswa KIP-K mendapatkan pembinaan dan evaluasi berkelanjutan setiap semester. Seperti pembinaan mental, soft skill, pengembangan karakter dan berperilaku profesional, serta berperilaku bijak dalam media sosial.
Adapun evaluasi secara eksplisit terhadap performa akademisi, yaitu IPK tiap semester tidak boleh di bawah tiga dan tidak perkenankan cuti kuliah, kecuali sakit keras. Besaran beasiswa KIP-K adalah Rp950.000 setiap bulan yang diberikan setiap awal semester. Beasiswa tersebut digunakan untuk biaya hidup, biaya tempat tinggal, dan biaya beli buku.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Meningkat, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News