"Jadi kalau misalnya ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan melakukan penyimpangan atau fraud di sana (PPDB) harus diberikan saksi. Saksinya itu harus menjerakan kepada yang terlibat fraud atau kecurangan tadi," ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, dalam webinar Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di YouTube Kemendikbud RI dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Bahkan, kata dia, semestinya ada sanksi pidana terhadap pelaku. Ia memberikan contoh kasus kecurangan PPDB di Jawa Barat.
"Saya tahun lalu juga pernah koordinasi dan mengisi materi di Jawa Barat itu malah mulai mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau kartu keluarga," beber Aida.
Menurutnya penegakan hukum terkait kecurangan PPDB juga perlu disosialisasikan. Hal itu agar pelanggaran-pelanggaran tak terus terjadi.
"Penting juga harus dipublikasikan ke masyarakat luas terhadap pelanggaran-pelanggaran serta sanksi tadi supaya itu tidak terjadi lagi ke depan dan memberikan efek jera kepada yang melakukan," kata Aida.
Ia meminta seluruh pihak menjaga integritas PPDB 2024. Regulasi yang berjalan mesti mencerminkan integritas.
"Regulasinya itu harus mencerminkan keadilan, transparansi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, itu sudah pasti. Regulasi itu juga harus anti korupsi," tegas dia.
Baca juga: KPK Minta PPDB Jalur Zonasi Disempurnakan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News