Terdapat lima lembar surat suara yang bakal diterima, yakni pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI. Tiap lembar surat suara memiliki kode warna berbeda.
Adapun cara mencoblos berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Nah, agar suara yang kamu berikan sah, perhatikan yuk ini Do and Don'ts saat mencoblos surat suara Pemilu 2024 dikutip dari akun Instagram @kamivokasi:
Do
- Mencoblos nama atau gambar pasangan calon
- Mencoblos nomor urut atau partai politik paslon
- Mencoblos bagian dalam kolom pasangan calon
Don'ts
- Mencoblos lebih dari satu kali
- Mencoblos surat suara sampai rusak
- Mencoblos dan mencoret-coret surat suara.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Yuk gunakan hak suara kamu dan pastikan suara yang kamu berikan sah yaa.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News