Keterangan pers yang diperoleh Media Indonesia menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah Rektor IPDN untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.
Sayangnya, alasan itu kelihatannya melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan covid-19 di wilayah Provinsi Jabar.
Kepala Biro Kerjasama, Humas, dan Hukum IPDN Baharuddin Pabba mengakui acara itu sebagai kegiatan internal kampus. Acara itu diklaim sudah memenuhi protokol kesehatan seperti pengaturan jarak kursi, penggunaan masker, dan cuci tangan.
"Seluruh civitas akademika sudah rapid tes dan hasilnya negatif covid semua," ujar Baharuddin melalui siaran pers, Selasa, 26 Mei 2020.
Baca: Pandemi, Sejumlah Universitas Gelar Halalbihalal Virtual
Menurutnya, acara itu untuk memberikan motivasi dan hiburan kepada mahasiswa yang sudah hampir tiga bulan dikarantina di barak kampus.
"Tentu hal sangat membuat kejenuhan dan rasa bosan, apalagi tidak boleh mudik, sehingga di momen lebaran kemarin kami hadir di saat makan siang yang sudah rutin tersebut untuk memberi hiburan dan motivasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News