Rektor Universitas Yasri Jakarta, Fasri Jalil. Tangkapan layar.
Rektor Universitas Yasri Jakarta, Fasri Jalil. Tangkapan layar.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Universitas Diminta Ditiadakan

Ilham Pratama Putra • 15 Mei 2020 17:48
Jakarat: Rektor Universitas Yarsi, Jakarta, Fasli Jalil meminta pemerintah memberikan keringanan pajak pada universitas. Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta tengah menghadapi kesulitan finansial akibat pandemi virus korona (covid-19).
 
"Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama enam bulan ditiadakan," kata Fasli dalam konferensi video, Jumat, 15 Mei 2020.
 
Menurutnya, hal itu berguna untuk mengurangi dampak ekonomi terhadap universitas. Selain itu, Fasli juga meminta keringanan lainnya agar kampus tetap beroperasi dengan baik.

"Memberikan relaksasi terhadap pembayaran utang-utang pada perbankan," lanjut dia.
 
Selanjutnya, pemerintah juga diminta memberikan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terutama, dalam hal pembelian peralatan.
 
Baca: Mahasiswa Irak Jadi Doktor UIN Makassar di Tengah Pandemi
 
"Karena belanja ini juga terkait dengan kebutuhan untuk mendukung pembelajaran dan penelitian covid-19," jelas Fasli.
 
Selain itu, Fasli juga berharap adanya bantuan kepada mahasiswa terkait akses internet hingga bantuan biaya pendidikan. Hal ini guna menghindari mahasiswa putus kuliah.
 
"Misal diberi bantuan satu juta per tiga bulan, untuk mencegah mereka drop out," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan