Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Mataram Usulkan 825 Formasi Guru PPPK untuk 2021

Antara • 16 Desember 2020 15:25
Mataram: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan perekrutan 825 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk 2021. Jumlah formasi ini khusus untuk guru.
 
"Itu khusus untuk guru dan tidak termasuk untuk pegawai yang ada di tata usaha sekolah," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Rabu, 16 Desember 2020.
 
Ia mengatakan, usul perekrutan tersebut diajukan berdasarkan kebutuhan guru di Kota Mataram. Menurut Nelly, proses dan tahapan rekrutmen PPPK secara umum sama dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil.

Guru yang lolos seleksi PPPK, akan mendapat tunjangan struktural sebagaimana pegawai negeri sipil. Namun, tidak mendapat tunjangan masa pensiun.
 
"PPPK bekerja dengan sistem kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Jadi setiap satu atau lima tahun, mereka tanda tangan kontrak kerja," terangnya.
 
Baca: Tiada Syarat Lama Pengabdian dalam Seleksi Guru PPPK
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah menyiapkan posko konsultasi bagi guru honorer yang akan mengikut seleksi PPPK tahun 2021.
 
"Posko konsultasi tersebut dibuka setiap hari di bawah koordinasi Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan. Jadi silakan, bagi guru honorer yang merasa kesulitan atau butuh penjelasan terkait seleksi PPPK 2021, datang berkonsultasi," kata dia.
 
Ia mengatakan bahwa semua guru honorer yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi PPPK. "Salah satunya, mereka harus masuk dalam data pokok pendidikan. Jika tidak, maka mereka tidak bisa ikut seleksi," ujarnya.
 
Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer di seluruh Indonesia pada 2021. Pemerintah menargetkan bisa merekrut satu juta guru honorer menjadi PPPK tahun depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan