Dalam siaran pers Aliansi Keluarga Mahasiswa UGM, aksi ini dihadiri oleh ratusan mahasiwa dari berbagai fakultas dan sejumlah jajaran rektorat, termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia. Aksi ini dimulai dengan long march dan mobilisasi dari Taman Sansiro Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM menuju ke depan Balairung UGM, tempat di mana aksi dilangsungkan.
Antusiasme mahasiswa terlihat dengan beberapa spanduk dan juga poster yang memuat beberapa tuntutan-tuntutan yang ingin diutarakan melalui aksi ini. Beberapa perwakilan massa mahasiswa turut memeriahkan aksi dengan penampilan musik, pembacaan puisi, rap, hingga stand up comedy.
Beberapa sajak puisi yang dilantunkan oleh mahasiswa seperti “hanya orang kaya yang bisa menikmati pendidikan” dan penggalan orasi “semua tentang uang” terdengar jelas di depan Balairung UGM. Rangkaian kegiatan aksi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama jajaran rektorat yang hadir.
Satu persatu mahasiswa berdiri dan mengutarakan opini terhadap isu uang pangkal tersebut, Ova menuturkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya menutup ? dari pengelolaan operasional kampus.
Sehingga, kata Ova, perlu adanya pemberlakuan regulasi uang pangkal, sedangkan sisanya didapatkan dari kemitraan dan juga sumber lainnya. Selain itu, dalam jawaban terhadap pertanyaan siapa saja yang akan dikenai regulasi uang pangkal ini, Rektor UGM menjelaskan ada 4 persen orang tua dari mahasiswa UGM yang berpenghasilan lebih dari ratusan juta, dan uang pangkal tersebut akan diberlakukan hanya pada kelompok 4 persen tersebut.
Kemudian Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro menambahkan, dalam menentukan regulasi uang pangkal, data besaran gaji tidaklah cukup untuk menentukan siapa saja yang akan mendapatkan kewajiban membayar uang pangkal. Sehingga perlu adanya pertimbangan lain untuk bisa memperoleh data yang valid dan berkeadilan.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Supriyadi juga turut meyakinkan massa yang hadir, bahwa regulasi uang pangkal akan ditujukan hanya kepada kelompok 4 persen tersebut. Dengan menjamin bahwa akan ada keterlibatan aktif mahasiswa dalam setiap diskusi lebih lanjut sebagai kontrol dan pengawal di setiap regulasi yang akan ditetapkan.
Sebelumnya, diskusi panjang tentang penetapan regulasi uang pangkal tersebut muncul karena mahasiswa dikejutkan dengan kebijakan baru tentang regulasi Uang Kuliah Tunggal yang terunggah pada 11 Maret 2023 dengan tiba-tiba tanpa ada komunikasi dengan perwakilan mahasiswa.
Hasil yang ditetapkan berupa penandatangan MoU antara mahasiswa dengan rektor dan jajarannya. Garis besar MoU berisi perihal kesepakatan guna melibatkan perwakilan mahasiswa tiap fakultas dalam pelaksanaan kebijakan Uang Kuliah Tunggal dan berhak ikut serta menetapkan calon mahasiswa yang akan menerima tanggungan subsidi.
Menilik urgensi adanya aksi ini tidaklah diterima dengan semestinya, rektor dan jajaran bersikukuh dengan pemberlakuan uang pangkal yang tentu membuat para mahasiswa kecewa karena merasa aspirasi mereka tidak didengarkan dan dialih isukan dengan peresmian regulasi baru lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News