Nah, bagaimana panduan dan ketentuan soal akikah? Berikut penjelasannya dikutip dari laman nu.or.id:
Akikah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Sebagaimana dalam hadis Nabi, hukum menyembelih akikah sunah muakkadah, ialah:

Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) akikahnya; akikah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Umumnya, binatang untuk akikah sama dengan ketentuan dalam kurban. Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya. Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai akikah adalah dua ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.
Sedangkan, bayi perempuan cukup satu ekor kambing atau domba. Apabila kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, penunaian sunah akikah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan.
Adapun waktu penyembelihan hewan setelah bayi lahir dengan sempurna, lebih utama menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran. Apabila tidak terlaksana, masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas (ibunya).
Apabila tidak terlaksana juga, dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan, lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun. Bisa juga sebelum si bayi baligh.
Jika bayi tidak diakikah sampai masuk masa baligh, maka kesunahan akikah gugur dari kedua orang tuanya. Sedangkan, si anak boleh (memang sebaiknya) mengakikahi dirinya sendiri setelah itu.
Pendistribusian daging akikah
Dalam literatur-literatur fiqih Syafiiyah, terdapat pemaparan panjang lebar mengenai masalah pendistribusian ini; Jika akikahnya bukan kategori wajib (nadzar), harus disedekahkan kepada tetangga tanpa memandang status ekonomi (meskipun bukan fakir-miskin) dan sisanya bisa dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. Sedangkan, jika akikahnya wajib, semuanya harus disedekahkan.Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peng-akikah, yakni, bagian akikah tidak boleh menjadi objek transaksi ekonomi, misalnya diperjualbelikan. Ada beberapa hal dalam penanganan daging dan pendistribusiannya, yakni:
- Disunahkan untuk tidak mematahkan tulangnya. Tetapi hendaknya daging tersebut dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Hal ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diakikahi.
- Menyedekahkan daging akikah yang telah dimasak, lalu diantarkan pada fakir miskin. Sebab hal ini lebih disunahkan ketimbang menyedekahkan dalam keadaan mentah dan daripada mengundang kaum fakir-miskin untuk menerima pembagian daging tersebut. Sedangkan daging kurban harus diberikan dalam keadaan mentah (segar).
Nah itulah hal-hal panduan dan ketentuan tentang akikah. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
| Baca juga: 15 dan 16 Juli 2023 Matahari Melintas di Atas Kabah, Jangan Lupa Cek Arah Kiblat! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id