Sindung mengatakan sebagai sebuah institusi, perguruan tinggi di mana pun memiliki peran memerangi narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), khususnya pada lingkup kampus. Dia menyebut komitmen kampus bebas NAPZA menjadi semangat bersama dalam menjaga Indonesia dari ancaman NAPZA.
Dia mengungkapkan salah satu hal yang dilakukan UGM antara lain memberikan informasi tentang bahaya narkoba dan menanamkan jiwa anti narkoba kepada seluruh sivitas akademika UGM.
“Selain itu, juga mengajak seluruh pihak ikut mengawasi apabila ada hal aneh atau transaksi yang mencurigakan atau perubahan perilaku orang sekitar kampus,” ujar Sindung dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 13 Juni 2023.
Sindung menuturkan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, UGM telah menyediakan wadah bagi mahasiswa pegiat anti narkoba dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Rajabandar (Gerakan Jauhi Bahaya Narkoba dan Rokok). UKM Rajabandar merupakan kegiatan yang semula kegiatan UP2N (Unit Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba).
Dia mengungkapkan pembentukan UKM ini untuk menunjang proses seluruh kegiatan mahasiswa dan sivitas akademika UGM dengan aman dari bayang-bayang narkoba di lingkungan kampus. Pihaknya berharap dengan langkah nyata ini tercipta perkuliahan yang bebas dan bersih dari narkoba, meningkatkan performa belajar mahasiswa dan capaian akademik, menciptakan hubungan yang sehat dan saling mendukung antar mahasiswa.
“Meski begitu untuk pengawasan dan pencegahan tetap menjadi tanggung jawab bersama semua sivitas akademik, semua dilibatkan baik tenaga pendidik (dosen), tenaga pendidikan dan mahasiswa,” kata dia.
Sindung mengungkapkan beberapa kebijakan kampus yang ada selama ini diterapkan sebagai upaya pencegahan tindak narkoba di dalam kampus. Kebijakan tersebut antara lain setiap calon mahasiswa yang hendak masuk atau kuliah di UGM harus membuat surat keterangan kesehatan bebas NAPZA.
UGM bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menciptakan kampus bersih NAPZA. Sindung menilai dorongan pembentukan Satgas Kampus Bebas Narkoba penting.
"Tugas Pokok Satgas khusus adalah melaksanakan kegiatan penanganan secara terpadu terhadap pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar dia.
Dia mengatakan satgas khusus yang akan dibentuk tentunya akan mendukung terwujudnya kampus bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satgas tersebut tentunya menjadi tim pencegahan dini agar jangan sampai narkoba masuk ke kampus.
Apabila ditemukan mahasiswa-mahasiswa pemakai narkoba, nantinya bisa diberikan pendekatan-pendekatan persuasif. Sindung juga menjelaskan kerja satgas khusus telah dilaksanakan oleh UKM Raja Bandar yang dibentuk oleh komunitas mahasiswa.
UKM Raja Bandar UGM didirikan pada 2014. Itu merupakan adalah salah satu komunitas yang aktif bergerak di bidang sosial dan pendidikan terkait NAPZA dan rokok.
Komunitas ini memiliki tujuan utama memberikan kontribusi langsung dalam tindakan preventif penyalahgunaan NAPZA dan rokok dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya dan di lingkungan UGM khususnya. Upaya yang telah dilakukan untuk promosi melalui pembagian leaflet, pemasangan poster, pemilihan duta anti NAPZA, serta pendidikan dan pelatihan kader anti NAPZA.
“Untuk medeteksi penyimpangan dan penggunaan narkoba di lingkungan kampus, menurut hemat kami perlu kiranya dilakukan secara berkala tes urine bagi sivitas akademika UGM. Bila ditemukan mereka terlibat jaringan dan pemakai narkoba saya setuju diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Bunker Narkoba di UNM, Ditjen Diktiristek Kutuk Keras dan Minta Pelaku Ditindak Tegas |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News