"Pemerintah perlu memperluas akses beasiswa pendidikan jenjang S3 dalam negeri kepada para dosen yang berasal dari perguruan tinggi di kawasan tertinggal, terluar, terdepan (3T) dan perguruan tinggi swasta," kata Ketua FRI, Arif Satria dalam Konferensi FRI Konvensi Kampus XVII dan Temu Tahunan XXIII FRI 2021, Selasa, 27 Juli 2021.
Perluasan beasiswa pendidikan dalam negeri ini, menurut Arif, pada satu sisi dapat memperkuat Sumber Daya Manusia di perguruan tinggi asal. Di sisi lain juga akan menambah jumlah riset yang dihasilkan di perguruan tinggi dalam negeri.
Lebih lanjut, kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka harus diikuti juga dengan otonomi kampus yang lebih besar. Tidak hanya mahasiswa yang merdeka, tapi kampus dan dosen juga harus merdeka.
Baca juga: FRI Harap Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi
Kemudian, menurutnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka memerlukan kerangka regulasi komprehensif. Baik itu regulasi pendukung maupun deregulasi aturan penghambat, seperti sistem akreditasi perguruan tinggi, UU Dosen dan Guru. Termasuk regulasi terkait tugas belajar dan izin belajar, termasuk perubahan statuta.
Diperlukan juga penguatan kompetensi mahasiswa yang diperkaya dengan pendidikan karakter dan kebudayaan sebagai manusia Indonesia yang sadar akan kewajiban kepada negara, bangsa dan agamanya. Kegiatan MBKM juga perlu dipadupadankan dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang berorientasi pada pengembangan karakter dan ideologi bangsa.
"Pemerintah perlu menjembatani hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia industri, karena tidak semua perguruan tinggi memiliki akses yang memadai ke industri, terutama di kawasan 3T," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id