Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom
Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom

Kemendikbudristek Luruskan Miskonsepsi Data Klaster di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 24 September 2021 16:49
Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.
 
Miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas.  Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular covid-19.
 
"Sehingga, lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular covid-19. Jadi, belum tentu klaster," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri dalam konferensi pers virutal, Jumat, 24 September 2021.

Miskonsepsi kedua, dijelaskan Jumeri belum tentu penularan covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
 
"Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," kata Jumeri.
 
Baca juga:  Klaster Covid-19 di 1.296 Sekolah, Kemendikbudristek: Itu Mispersepsi Data
 
Selanjutnya miskonsepsi ketiga, Jumeri menjelaskan bahwa angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. Melainkan akumulasi dari kasus sejak tahun lalu.
 
"Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu yaitu bulan Juli 2020," ungkapnya.
 
Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15 ribu siswa dan 7.000 guru positif covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi. Sehingga masih ditemukan kesalahan.
 
"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas dia.
 
Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. "Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi,” tambah Jumeri.
 
Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
 
“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas,” pungkas Jumeri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan