Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

PGRI: Perubahaan UU Sisdiknas Memancing Kegaduhan Baru

Ilham Pratama Putra • 24 Maret 2022 13:59
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, rencana itu dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
 
"Perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, dalam RDP Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Unifah yakin RUU Sisdiknas bakal menjadi perdebatan hukum. Dia menyebut besar kemungkinan undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan.

Dia menilai RUU Sisdiknas menghambat harapan Presiden Joko Widodo meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Terlebih, draf RUU Sisdiknas cenderung mensimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks.
 
Misalnya, kata Unifah, tata kelola guru terfragmentasi dalam institusi dan dilaksanakan oleh aktor berbeda-beda. Ditambah lagi, diatur dalam peraturan yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu sama lain.
 
"Ini mengakibatkan peranan dan eksistensi guru semakin terabaikan. Transformasi menuju sistem pembelajaran yang bermutu terganjal oleh tata kelola guru yang terfragmentasi," papar dia.
 
Unifah menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki sistem dan tata kelola pendidikan. Perbaikan agar siap menghadapi disrupsi.
 
"Hal ini lebih baik menjadi prioritas pada masa pandemi," tutur dia.
 
Baca: 8 Poin Masukan P2G untuk RUU Sisdiknas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan