Ganjar mengatakan dirinya akan mengajukan usulan kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy terkait pelaksanaan PPDB agar menjadi bahan evaluasi san perbaikan dalam PPDB tahun depan. Salah satunya adalah usulan untuk menetapkan batas atas kuota jalur siswa pra sejahtera, sehingga tidak hanya ditetapkan batas minimum 20 persen saja, yang diketahui membuat perekrutan dari jalur ini membludak di sejumlah daerah.
Kuota tanpa batas atas ini diduga memicu terjadinya kecurangan dalam proses pendaftaran, di mana banyak orangtua siswa yang kemudian tergiur menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa diterima melalui jalur yang tidak menggunakan syarat nilai akademik ini.
"Batas atas harus ditentukan, saya akan usulkan kepada Mendikbud. Jadi batas bawa yakni 20 persen ditetapkan pusat, kemudian batas atas ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di daerahnya," papar Ganjar, dikutip dari program Metro Siang, Jumat, 14 Juli 2018.
Baca: 78.065 SKTM Palsu di Jateng Dibatalkan
Tidak hanya batas atas, Ganjar juga menilai perlu adanya penggunaan data tunggal kemiskinan di seluruh Indonesia dalam jalur siswa keluarga pra sejahtera di PPDB. Data tunggal kemiskinan itu berasal dari data kemiskinan nasional yang kemudian dikonfirmasih daerah, lalu dikunci untuk digunkan secara resmi sebagai data masyarakat miskin.
"Data tunggal kemiskinan yang dikunci ini akan menjadi data acuan untuk digunakan sekolah dalam PPDB," tegas Ganjar.
Sebanyak 78.065 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai datanya dengan fakta di lapangan akhirya dibatalkan. Puluhan ribu penyalahgunaan SKTM itu digunakan untuk mendaftar di SMA dan SMK se-Jawa Tengah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK tahun ini.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jateng, jumlah daya tampung SMA se-Jateng yakni 113.325 dengan jumlah pendaftar 113.092. Jumlah peminat menggunakan SKTM yakni 62.456 dan setelah diverifikasi, tersisa 26.507. Sehingga masih ada kursi yang belum terisi untuk SMA.
Sedangkan untuk SMK negeri, jumlah pendaftar melebihi kuota yakni 108.460 dengan kuota 98.486. Pengguna SKTM sebanyak 86.436, yang masuk seleksi 44.320 atau sekitar 45 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News