Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada. Foto: Medcom/Kautsar Widya Prabowo
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada. Foto: Medcom/Kautsar Widya Prabowo

FSGI Desak Pemeriksaan Pelajar yang Ditangkap Saat Demo Didampingi Orang Tua

Citra Larasati • 24 Agustus 2024 15:29
Jakarta:  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orang tuanya.  
 
Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.  Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam salah satu butir Rekomendasi FSGI menyikapi sejumlah pelajar yang ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi #KawalputusanMK. 
 
FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.  Hal ini, kata Heru, mengingat banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami Tindakan yang merendahkan martabat  kemanusiaan, seperti di telanjangi dan dijemur. 

"Pada aksi demo besar tahun 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, di mana  ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan  masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah," beber Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
 
Masih dalam butir rekomendasi lainnya, FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Di mana di sana jelas disebutkan, pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.
 
Untuk itu, FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orang tuanya.  Ini sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
 
"FSGI mendesak KPAI dan KPPPA untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan  terhadap peserta aksi yang masih usia anak," tegas Heru.
 
Sebelumnya, ksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah beberapa hari lalu menjasi salah satu bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran Demokrasi yang dilakukan oleh Penguasa.  
 
Aksi yang terjadi disejumlah kota diikuti sejumlah elemen Masyarakat, termasuk pelajar. Namun sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.
 
Baca juga:  FSGI: Pelajar Ikut Demonstrasi Wajib Dilindungi Bukan Dihalangi dan Ditangkap
Baca juga:  Polisi Tangkap 85 Anak dalam Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, KPAI: Jangan Represif!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan