Ketua LPA, Ena Nurjanah mengatakan, siswa tersebut melakukan aksi demonstrasi karena merasa terdorong dan tersulut perkembangan berita yang ada. Bahkan ada juga yang terprovokasi dari media sosial, padahal usia mereka rata-rata masih di bawah 18 tahun.
"Tujuan mereka datang ke DPR adalah sebagai rasa solidaritas terhadap kakak-kakak mahasiswa yang berdemo menuntut pembatalan terhadap pengesahan UU KPK, dan penundaan RKUHP," kata Ena dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 26 September 2019.
Aksi demo berujung ricuh. Para siswa melemparkan batu kepada aparat kepolisian di saat menuju DPR RI. Sehingga situasi tersebut menjadi tidak kondusif dan membuat pihak kepolisian bertindak represif.
Di sisi lain, ia menyayangkan penangkapan ratusan anak-anak sekolah dan ditahan di kepolisian. Ada yang kemudian dipulangkan setelah diperiksa, ada pula yang masih ditahan karena membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan.
"Hingga malam hari anak-anak ini banyak yang masih berada di kantor polisi menunggu kedatangan para orang tua mereka. Ada pula anak-anak yang masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian," terangnya.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan masyarakat menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan demonstrasi. Mereka hanya menjadi korban provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah mengantisipasi kejadian serupa. "Kecurigaan adanya provokator yang mendorong anak-anak sekolah berdemonstrasi juga harus diusut tuntas dan pelakunya harus mendapat hukuman maksimal," paparnya.
Untuk itu, dalam melakukan penanganan terhadap anak-anak yang berdemo, pemerintah harus mendorong aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan represif yang dapat melukai ataupun membahayakan anak-anak. Aparat kepolisian juga harus tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak dan menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam situasi yang tidak terkendali tentunya memang sangat sulit aparat kepolisian untuk bertindak persuasif. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap anak-anak.
"Karena, anak-anak memiliki hak perlindungan dari berbagai tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan anak," jelasnya.
Secara umum anak-anak belum terlalu memahami sepenuhnya permasalahan yang ada. Namun, situasi ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan bagi dirinya dengan memancing semangat muda para pelajar yang cenderung impulsif, kurang mawas diri dan kurang dalam penalarannya.
"Situasi ini harus dipahami semua pihak, terutama para orang tua dan pendidik di sekolah agar bisa menjadi teman maupun tempat dialog yang kondusif bagi anak-anak. Sehingga bisa meredam kebingungan atas apa yang mereka lihat maupun saksikan di berbagai media," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News