Sekolah Kedinasan IPDN. Dok IPDN
Sekolah Kedinasan IPDN. Dok IPDN

Cara Hitung Nilai SKD dan TKBI SPCP IPDN 2026, Ambang Batas 400 Poin

Ilham Pratama Putra • 05 Oktober 2026 14:20
Ringkasnya gini..
  • Nilai kelulusan SPCP IPDN 2026 menggunakan skema pembobotan 80 persen nilai TKBI dan 20 persen nilai SKD.
  • Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas minimal TKBI sebesar 400 poin dari skala maksimum 677 poin.
  • Apabila terdapat peserta dengan total nilai akhir yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai SKD tertinggi.
Jakarta: Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) menjadi salah satu penentu penting dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2026. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKBI akan mengikuti pembobotan dengan porsi 80 persen dari nilai TKBI dan 20 persen dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penilaian TKBI SPCP IPDN 2026 menggunakan rentang nilai 310 hingga 677 poin. Peserta harus memperoleh sedikitnya 400 poin agar dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan penilaian selanjutnya.

Setelah peserta memenuhi nilai ambang batas, nilai SKD dan TKBI akan diakumulasikan dengan bobot masing-masing. Dengan komposisi tersebut, nilai TKBI memiliki pengaruh lebih besar terhadap peringkat kelulusan dibandingkan nilai SKD. Lantas begaimana cara menghitung nilai SKD dan TKBI? Ini langkahnya:

Cara Menghitung Nilai SKD dan TKBI

Nilai akhir hasil pembobotan dihitung menggunakan rumus:

Nilai SKD+TKBI= (NSKD/550×20)+(NTKBI/677×80)

NSKD merupakan nilai SKD peserta, sedangkan NTKBI adalah nilai Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Hasil penghitungan ditulis dalam format dua digit sebelum koma dan dua angka di belakang koma tanpa pembulatan.

Artinya, peserta tidak cukup hanya memiliki nilai SKD yang tinggi. Perolehan nilai TKBI juga menjadi faktor besar dalam menentukan posisi peserta dalam pemeringkatan.
 
Ilustrasi_ DOK Medcom
Ilustrasi Dok. Medcom
 


Peserta Lulus Ditentukan Berdasarkan Peringkat

Peserta yang melaju ke tahap selanjutnya ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari akumulasi nilai SKD dan TKBI. Selain nilai tersebut, kelulusan juga mempertimbangkan kesesuaian hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi.

Jumlah peserta yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya ditetapkan sebanyak dua kali jumlah formasi pada masing-masing provinsi. Khusus peserta dengan formasi Orang Asli Papua (OAP), jumlah peserta yang dinyatakan lulus mencapai 2,5 kali jumlah kuota di wilayah Papua.

Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKBI dan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi kurang dari kuota yang ditetapkan, pemenuhan kuota dilakukan berdasarkan peringkat hasil pembobotan hingga jumlah yang dibutuhkan terpenuhi.

Bagaimana Jika Nilainya Sama?

Panitia juga menetapkan mekanisme apabila terdapat peserta dengan nilai kumulatif hasil pembobotan SKD dan TKBI yang sama pada batas kelulusan. Penentuan kelulusan terlebih dahulu didasarkan pada nilai SKD yang lebih tinggi.

Jika nilai SKD masih sama, penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi pada:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dengan demikian, peserta yang berada di posisi batas kelulusan perlu memperhatikan bukan hanya nilai TKBI, tetapi juga capaian SKD dan komponen di dalamnya.

Peserta diharapkan selalu mengecek informasi SPCP IPDN 2026 di portal resmi. Informasi dapat dipantau melalui SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id atau SPCP IPDN dengan link spcp.ipdn.ac.id. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan