"Jadi, penerapan Kurikulum Merdeka di tahap ini memang dilakukan secara sukarela, tidak diwajibkan oleh Kemendikbudristek," kata Anindito (Nino) kepada Medcom.id, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia menjelaskan penerapan Kurikulum Merdeka ialah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Penerapannya bertahap, mulai dari tahap kajian dan pengembangan pada 2020-2021.
Kemudian, masuk ke tahap uji coba prototipe terbatas di sekitar 2.500 satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2021/2022. "Lalu, tahap penerapan lebih luas secara sukarela pada Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024, dan tahap penerapan secara nasional pada Tahun Ajaran 2024/2025," jelas Nino.
Nino menyebut pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah ada lebih dari 140 ribu satuan pendidikan sukarela mulai berproses menerapkan Kurikulum Merdeka. Dia menilai hal tersebut menunjukkan antusiasme besar dari ekosistem pendidikan untuk perbaikan pembelajaran.
"Ini menunjukkan antusiasme yang besar dari ekosistem pendidikan untuk melakukan perbaikan pembelajaran," tutur dia.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Pasalnya, Komisi X DPR masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 itu.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dikutip dari laman DPR, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca juga: Langkah Kurikulum Merdeka Masih Terseok pada 2022 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News