Ilustrasi BUMN. Medcom
Ilustrasi BUMN. Medcom

Mengenal BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Contoh

Renatha Swasty • 21 Desember 2022 20:33
Jakarta: Sobat Medcom pasti sudah tidak asing dengan BUMN. BUMN ialah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
 
Ada beberapa perusahaan besar Indonesia yang merupakan BUMN, seperti Bio Farma, Bank Mandiri, hingga Angkasa Pura. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyebut badan usaha milik negara atau disingkat BUMN merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Yuk kenali lebih dalam soal BUMN dikutip dari laman topkarir.com:
 
BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara, baik itu aset atau kepemilikannya. Adapun negara yang dimaksud ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu bentuk BUMN adalah nirlaba.

Pengertian BUMN secara resmi bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dalam Pasal 1 yang menyebut BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara. Status pegawai BUMN ialah sebagai karyawan swasta yang terkait dengan kontrak hal ini seperti yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Oleh karena itu, pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil atau PNS.
 
Fungsi BUMN sama seperti badan usaha lainnya, yaitu terdapat beberapa fungsi. Adapun tujuan utama dari fungsi tersebut yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 
Kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakatnya oleh karena itu tidak heran BUMN memiliki banyak sekali perusahaan di berbagai sektor industri.

Tujuan BUMN

Tujuan BUMN ialah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat Indonesia. BUMN hadir dalam rangka mewujudkan peran pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat umum.
 
Adapun tujuan BUMN lebih lengkapnya dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tepatnya pada Pasal 2, yakni:
  1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Dari poin-poin di atas dapat disimpulkan tujuan dari BUMN adalah  menjadi salah satu pelaku pada kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi. Badan usaha milik negara ini memiliki peran sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum yang telah dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Contoh BUMN

BUMN saat ini terbagi pada 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat umum. Adapun beberapa contoh BUMN adalah:

Sektor Industri Pengolahan

  1. PT Balai Pustaka
  2. PT Bio Farma
  3. PT Batan Teknologi
  4. PT Garam
  5. PT Industri Kapal Indonesia
  6. PT Industri Kereta Api
  7. PT Industri Telekomunikasi Indonesia
  8. Perum Percetakan Uang RI
  9. PT Krakatau Steel
  10. PT Dirgantara Indonesia
  11. PT Semen Indonesia Tbk.
  12. PT Semen Kupang

BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  1. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. PT Bank Negara Indonesia Tbk.
  3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  4. PT Bank Tabungan Negara Tbk.
  5. PT Bank Mandiri Tbk.
  6. PT Pegadaian
  7. PT Permodalan Nasional Madani
  8. PT Asuran Jiwasraya
  9. PT Taspen
  10. PT Perusahaan Pengelolaan Aset

BUMN Sektor Konstruksi

  1. PT Adhi Karya Tbk.
  2. PT Amarta Karya
  3. PT Hutama Karya
  4. Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  5. PT Waskita Karya Tbk.
  6. PT Pembangunan Perumahan Tbk.

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  1. PT Hotel Indonesia Natour

Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  1. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  2. Perum Produksi Film Negara
  3. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  1. PT Bina Karya
  2. PT Energy Management Indonesia
  3. PT Sucofindo
  4. PT Surveyor Indonesia
  5. PT Yodya Karya
  6. PT Survai Udara Penas

Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang

  1. Perum Jasa Tirta I
  2. Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik

  1. PT Geo Dipa Energi
  2. PT Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  1. Perum Bulog
  2. PT Sarinah

Pertambangan dan Penggalian

  1. PT Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  1. Perum Kehutanan Negara
  2. Perum Perikanan Indonesia
  3. PT Pertani
  4. PT Rajawali Nusantara Indonesia
  5. PT Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Transportasi dan Pergudangan

  1. PT Angkasa Pura I
  2. PT Angkasa Pura II
  3. Perum DAMRI
  4. PT Garuda Indonesia Tbk.
  5. PT Jasa Marga Tbk.
  6. PT Pos Indonesia

Sektor Patungan atau Minoritas

  1. PT Indosat Tbk.
  2. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
  3. PT Atmindo
  4. PT Bank Bukopin Tbk.
Wah, ternyata banyak yaa perusahaan di bawah naungan BUMN. Apakah Sobat Medcom sudah pernah mendengar?
 
Baca juga: Tips dan Trik agar Mulus di Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2022

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan