Seleksi PPPK ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.
9 Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi PPPK :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Berikut Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan:
- Sastra Inggris
- Bahasa dan Sastra Inggris
- Akuntansi
- Sistem Informasi
- Telekomunikasi
- Elektro
- Statistik
- Manajemen
- Logistik
- Teknik Informatika
- Ilmu Ekonomi
- Administrasi Negara
- Ilmu Hukum
- Ilmu Sosial
- Ilmu Politik
- Sistem Informasi
- Teknik Industri
- Ilmu Komputer
- Fisika
- Kearsipan
- Ekonomi
- Ekonomi Pembangunan
- Keuangan
- Manajemen Produksi Siaran
- Teknik Mesin
- Teknik Multimedia dan Jaringan
- Desain Komunikasi Vosial
- D4 Animasi
- Lengkapnya silakan cek di sini: Rekrutmen PPPK Kementerian Kominfo 2022
Ketentuan Umum dan Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Kominfo:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk D3, D4,S1 dan IPK minimal 3,20 untuk S2 dan S3
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
| Baca juga: Lulusan D3 Sistem Informasi hingga S1 Ekonomi Bisa Daftar PPPK di Kemenlu, Ini Cara dan Syaratnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id