“Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam," kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi KemenagThobib Al Asyhar dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 20 April 2022.
Thobib menyebut mengkonfirmasi kasus tersebut ke jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Dia mengungkapkan pelaku mengajar sejumlah anak di rumah.
Berdasarkan informasi Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, pelaku baru berencana mendirikan lembaga pendidikan. Namun, hal itu belum diproses.
Thobib menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi, apalagi korbannya adalah anak-anak. Dia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Sebelumnya, polisi menetapkan SN sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. SN disebut sebagai guru ngaji di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan.
SN telah menyodomi anak-anak usia 10-17 tahun sejak 2017. Namun, baru pada 1 Maret 2022 seorang korban melaporkan aksi SN.
Baca: Muhaimin: Pesantren Harus Mengantisipasi Kekerasan Seksual
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News