Ilustrasi guru. Istimewa
Ilustrasi guru. Istimewa

RUU Sisdiknas Disebut Bias Soal Sekolah Formal dan Nonformal

Ilham Pratama Putra • 21 Februari 2022 10:45
Jakarta: Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya sub jalur pendidikan yang disebut persekolahan mandiri.
 
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyebut dalam draf RUU Sisdiknas, persekolahan mandiri memayungi sekolah formal dan nonformal. Namun, justru terdapat bias antara sekolah formal dan nonformal.
 
"Persoalannya bagaimana membedakan pendidikan formal dan nonformal dalam hal ini," ujar Doni dalam siaran YouTube RUU Sisdiknas: Tidak Visioner? Tanya Pak Doni Saja, dikutip Senin, 21 Februari 2022.

Doni menjelaskan persekolahan mandiri boleh menentukan standar input dan proses yang berbeda dari yang ditetapkan pemerintah. Tapi, capaian pembelajaran mesti selaras dengan yang diberikan pemerintah.
 
Dia menyebut dengan penjelasan seperti itu, persekolahan mandiri cenderung seperti sekolah alam maupun sekolah terbuka seperti Qaryah Thayyibah di Salatiga. Qaryah Thayyibah bukan pendidikan formal, melainkan nonformal.
 
"Tapi, ini yang nonformal itu hampir semuanya sama dengan pendidikan formal, ini Qaryah Thayyibah seperti akan diakuisisi, dilabeli pendidikan formal dalam bentuk persekolahan mandiri. Ini tentu saja bertentangan dengan realitas," kata Doni.
 
Dia mengatakan penjelasan persekolahan mandiri harus ditelaah lebih lanjut. Khsusunya, pasal terkait pendidikan formal dan nonformal.
 
"Kalau pemerintah menganggap yang ideal ke depan persekolahan itu mandiri, kenapa enggak diberikan ruang saja bahwa persekolahan itu wajib memenuhi standar input proses dan capaian," tegas dia.
 
Baca: RUU Sisdiknas Disebut Bakal Mengatur 3 Sub Jalur Pendidikan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan