"Sebesar 20 persen porsi itu harus diisi oleh mahasiswa yang kurang mampu. Jadi, memastikan ada yang sifatnya afirmatif," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Sedangkan 80 persen sisanya uang kuliah akan dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembebanan disesuaikan dengan tingkat kemampuan keluarga mahasiswa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, ketika ada mahasiswa yang membayar cukup mahal di PTN, itu artinya memang mereka mampu membayar itu," tutur Nino.
Nino menyebut sejauh ini ada miskonsepsi pembayaran uang kuliah di perguruan tinggi. Selama ini dinilai konsep yang adil ialah seluruh mahasiswa diminta membayar dengan jumlah sama.
"Yang miskin harusnya kan enggak bayar SPP. Yang kaya masak SPP-nya murah? Ini malah enggak adil. Jadi, norma yang kita terapkan adalah partisipasi pembiayaan perguruan tinggi harus berkeadilan. Jadi, yang kaya harus bayar lebih banyak dibandingkan dengan yang miskin," tutur dia.
Baca: RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Dinilai Gagal Paham Membedakan Hak dan Kewajiban Negara