Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

Kenormalan Baru di Satuan Pendidikan Harus Utamakan Hak Anak

Ferdian Ananda • 03 Juni 2020 14:30
Jakarta: Beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru (new normal) menimbulkan perdebatan publik dikaitkan dengan berbagai kekhawatiran lapisan masyarakat. Utamanya, kesiapan negara menjamin keamanan penduduk dari penularan virus korona (covid-19). 
 
Perdebatan juga terjadi dalam wacana pembukaan satuan pendidikan pada kalender tahun ajaran baru 2020/202, 13 Juli 2020. Para orang tua peserta didik resah, karena masih tingginya angka penambahan kasus baru pasien covid-19.
 
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar, menyatakan anak-anak Indonesia saat ini dihadapkan pada situasi khusus, yakni pandemi. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 per 2 Juni 2020, persentase anak usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun yang terdampak masing-masing sebesar 2,3 persen dan 5,6 persen, dari keseluruhan orang yang terindikasi positif covid-19. 

"Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama," kata Nahar dalam webinar, Rabu, 3 Juni 2020.
 
Kementerian PPPA mengaku telah menggelar rapat koordinasi terkait strategi kebijakan pembukaan satuan pendidikan dalam masa kenormalan baru. Rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait ini bertujuan memperoleh masukan bagi penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan, dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan dan perlindungan hak anak.
 
Nahar menuturkan, Kementerian PPPA berkewajiban melakukan penyelenggaraan koordinasi dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus, termasuk dalam situasi pandemi. Koordinasi ini juga dilakukan karena muncul pertanyaan di masyarakat akan kepastian wacana pembukaan kembali sekolah, madrasah dan pesantren. 
 
"Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul" tambah Nahar.
 
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin menegaskan, strategi kebijakan new normal ini harus disertai berbagai protokol yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk di satuan pendidikan. 
 
"Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan," jelas Lenny.
 
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira berpandangan anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat, juga hak pendidikan. Namun, yang harus menjadi fokus utama saat ini adalah hak anak untuk hidup.
 
"Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya," ucap Yogi.
 
Baca: Kenormalan Baru Ubah Metode Belajar, Infrastruktur Mendesak Diperbaiki
 
Dalam masa transisi menuju new normal, IDAI juga menyatakan kesiapan perwakilannya di 34 provinsi mendampingi pemerintah daerah melakukan asesmen teknis.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tahun pelajaran baru tetap dimulai Juli 2020. Namun, metode pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh, baik daring maupun luring.
 
"Dalam masa transisi menuju new normal, setiap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan," sebut Plt Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Khamim.
 
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa madrasah tidak akan dibuka sebelum ada jaminan keamanan dan kesehatan bagi anak dan tenaga pendidik. 'Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring," ujar Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, Ahmad Umar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan