"Jumlah kuota yang diperoleh sebesar 15 GB/bulan," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Mei 2021.
Program yang tetuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2582 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama pandemi covid-19.
Baca: Penggunaan Vaksin Pfizer untuk Pelajar Indonesia Tunggu Rekomendasi Ahli
Kemudian, melindungi warga pada satuan pendidikan dari dampak buruk covid-19. Lalu, mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di satuan pendidikan, serta membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Dengan demikian, saya berharap persoalan paket data yang membebani mahasiswa dan siswa serta dosen dan guru dalam menyelenggarakan PJJ dapat teratasi," ujarnya.
Pada Injeksi Tahap 1 ini, selain dosen dan mahasiswa, bantuan kuota juga diberikan kepada sebanyak 582.464 guru madrasah sebesar 12 GB/bulan, 23.817 guru PAI di sekolah sebesar 12 GB/bulan, 466.906 siswa MA sebesar 10 GB/bulan, 936.392 siswa MTs sebesar 10 GB/bulan, 1.063.730 siswa MI sebesar 10 GB/bulan, dan 374.079 siswa RA sebesar 7 GB/bulan. Dengan demikian total sebanyak 3.829.151 bantuan paket data yang disalurkan pada Tahap 1 ini.
Diperkirakan seiring dengan proses validasi berdasarkan evaluasi lebih lanjut, kedepannya pada injeksi tahap dua yang akan dilaksanakan di bulan Juni jumlah penerimanya akan bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id