Kabalitbangbuk, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: YouTube
Kabalitbangbuk, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: YouTube

Finalisasi Peta Jalan Pendidikan Menunggu Pengesahan Revisi UU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 26 Juli 2021 13:49
Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menunda sementara finalisasi penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035.  Pasalnya, pihaknya bersama Komisi X DPR harus terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa perumusan draf PJP belum final.  "Peta jalan masih berstatus draf, sama sekali belum menjadi dokumen resmi.  Di saat yang bersamaan kami sedang menyusun draf revisi UU Sisdiknas," Anindito mengutip siaran YouTube Cerdas Indonesia, Sabtu 24 Juli 2021.
 
Untuk mengikat rumusan dalam PJP, Anindito menyebut pihaknya bersama DPR harus menyelesaikan revisi UU Sisdiknas) terlebih dahulu. Sebab PJP merupakan hasil kesepakatan yang dihasilkan dari UU Sisdiknas.

Secara singkat, kata Anindito, perumusan Peta Jalan Pendidikan dilakukan secara pararel dengan Revisi UU Sisdiknas.  Hanya saja finalisasinya harus menunggu pengesahan UU Sisdiknas, hal ini dilakukan karena Isi UU Sisdiknas akan berdampak pada apa yang perlu tertuang di PJP.
 
"Jadi finalisasi Peta Jalan Pendidikan menunggu pengesahan Revisi UU Sisdiknas. Namun pengerjaannya pararel," kata Anindito kepada Medcom.id.
 
Sebab,  apapun yang menjadi keputusan UU Sisdiknas akan mengikat dan itu yang perlu dielaborasi strategi pencapaiannya melalui peta jalan. "Tapi tujuannya termaktub dalam revisi UU Sisdiknas. Jadinya PJP itu posisinya menunggu kesepakatan yang dihasilkan dari UU Sisdiknas," imbuhnya.
 
Baca juga:  Rektor UNJ: Peta Jalan Pendidikan Harus Perhatikan Empat Aspek
 
Sementara itu, untuk revisi UU Sisdiknas, kata Anindito, saat ini telah masuk tahap final dan masih ada beberapa hal yang masih didiskusikan di tingkat internal Kemendikbudristek.
 
"Jadi ini tidak mudah ada perdebatan di internal yang juga cukup keras," terangnya.
 
Anindito menargetkan revisi UU Sisdikas bisa dipublikasikan untuk diuji publik pada Agustus 2021. Sehingga Kemendikbudristek akan memfinalisasi draf Revisi UU Sisdiknas yang akan disampaikan secara resmi ke DPR November tahun ini.
 
"Harapannya tahun depan bisa dibahas secara resmi dan kalau bisa juga disahkan tahun depan di parlemen," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan