“Satuan pendidikan lah yang tahu pasti kondisi peserta didiknya, jangan sampai ada peserta didik yang layak dapat bantuan, tapi di Dapodik tidak dicentang 'Layak PIP' sehingga gagal memperoleh bantuan,“ kata Sofiana dalam “Sosialisasi, Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi Pelaksanaan PIP 2024” dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Selasa, 18 Juni 2024.
Sofiana menjelaskan penetapan peserta didik dalam memperoleh PIP, selain dicentang 'Layak PIP' di Dapodik, juga wajib memperhatikan kelengkapan dokumen. Seperti validitas NIK dan kelogisan data peserta didik, serta batasan dan kuota yang diberikan.
“Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang 'Layak PIP', artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan Pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP," tutur dia.
Dinas Pendidikan kabupaten dan kota juga diharapkan secara berkala melakukan pemantauan pelaksanaan PIP. Ada empat titik pemantauan yang harus dilakukan dinas pendidikan.
Pertama, memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP. Hal itu bisa dilakukan dengan mendorong satuan pendidikan di wilayah agar tidak salah mencentang 'Layak PIP' pada data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi. Ketiga, melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik, tidak terjadi pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening,” tutur Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar.
Kahar mengingatkan pada penyaluran PIP 2023, sebanyak 531 ribu siswa atau 2,9 persen penerima SK Nominasi, utamanya di jenjang sekolah dasar, tidak melakukan aktivasi rekening. Sehingga, dana sebesar Rp325 miliar dikembalikan ke kas umum negara.
“Pada 2024 perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara," ujar dia.
Kahar juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pemantauan terhadap siswa penerima PIP atas pemanfatan dana bantuan PIP. Dia menegaskan dana mesti sesuai peruntukan, yaitu biaya personal pendidikan penerima PIP.
“Lakukan edukasi pada orang tua siswa, terutama siswa sekolah dasar, bahwa bantuan PIP hanya digunakan untuk kelancaran pendidikan anak-anaknya, bukan untuk kebutuhan rumah tangga atau di luar kebutuhan biaya personal pendidikan," tegas dia.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 secara Online dan Besaran Bantuannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News