Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BRIN
Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BRIN

Catat! Ini Jadwal dan Aturan SKD CPNS Kemenag

Renatha Swasty • 08 November 2023 21:11
Jakarta: Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPK) Kementerian Agama bakal memasuki tahap seleksi kompetensi. Calon PNS bakal bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Calon PPPK mengikuti Seleksi Kompetensi.
 
“Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9-14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November-7 Desember 2023,” ujar Sekjen Kemenag Nizar dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 8 November 2023.
 
Nizar meminta peserta mengecek jadwal dan lokasi melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama. Total, ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi dan bakal mengikuti seleksi kompetensi.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nizar.
 
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Ini untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
 
Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
 
Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
 
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” papar Nurudin.
 
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
 
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” ujar dia.
 
Baca juga: Jangan Lupa Cetak Kartu SKD CPNS dan PPPK 2023, Begini Caranya!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan