Kartu ini menjadi bukti identitas peserta dan berisi informasi penting tentang jadwal dan lokasi tes SKD. Peserta mesti mencetak kartu ujian SKD.
Buat yang belum mencetak kartu ujian SKD, sebaiknya segera mencetak karena SKD CPNS 2023 bakal digelar pada 9-18 November 2023.
Supaya memudahkan kamu, berikut panduan mencetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 dikutip dari laman umsu.ac.id:
Tahap mencetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi portal SSCASN
Langkah pertama, mengakses portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di laman resmi mereka, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/. Anda juga dapat langsung mengakses link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.2. Login ke akun pelamar
Setelah mengakses portal SSCASN, masuk ke akun pelamar Anda dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda telah mendaftar dan memiliki akun pada portal SSCASN.3. Pilih Menu “Resume Pendaftaran”
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke beranda akun pelamar. Di sini, cari dan klik pada menu yang disebut “Resume Pendaftaran”.4. Cetak kartu peserta ujian
Setelah memilih menu “Resume Pendaftaran”, tampilan kartu peserta SKD CPNS 2023 akan muncul di layar Anda. Pastikan untuk memeriksa informasi pada kartu ini dengan teliti. Setelah yakin semua informasi sudah benar, klik opsi “Cetak Kartu Peserta Ujian”5. Cetak menggunakan printer
Setelah mengklik opsi “Cetak Kartu Peserta Ujian”, Anda akan diarahkan ke tampilan cetak. Pastikan Anda memiliki printer yang tersambung ke komputer atau perangkat Anda. Cetak kartu peserta SKD CPNS 2023 menggunakan printer Anda.6. Bawa hardcopy kartu peserta SKD CPNS 2023 untuk ujian
Kartu peserta yang telah Anda cetak adalah bukti identitas saat mengikuti tes SKD. Pastikan untuk membawa hardcopy kartu peserta SKD CPNS 2023 saat menghadiri ujian. Kartu ini diperlukan untuk pendaftaran ulang dan identifikasi diri di lokasi tes.Jadwal SKD dan proses seleksi CPNS 2023
Dalam seleksi CPNS 2023, peserta harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Berikut jadwal lengkap tahapan proses seleksi CPNS dan PPPK 2023:- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Catat! Ini Link Simulasi Soal Tes CPNS 2023 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News