Kedua regulasi itu, yakni Perpres Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Fikri menjelaskan amanat regulasi tersebut sudah rigid. Dia mempertanyakan tupoksi tim bayangan dipandang dari sisi perundangan-undangan.
“Bahkan, di Permendikbud itu struktur organisasi sudah terdefinisiskan dalam 335 pasal. Satu pun tidak ada yang memungkinkan masuknya supporting system baik tim shadow atau mirroring atau apalah begitu,” tegas Fikri dalam Raker Komisi X DPR RI, Senin, 26 September 2022.
Dia menilai wajar publik hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut mempertanyakan kehadiran tim bayangan yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Fikri menyebut agar tim tersebut legal, Nadiem bisa melakukan revisi atas aturan terkait struktur organisasi.
“Permendikbudristek itukan bikinan Kemendikbudristek, silakan direvisi atau apa. Atau kalau mau lebih kuat lagi, mungkin amanatnya bisa masuk dalam Perpres,” tutur dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut dalam paradigma birokrasi, kehadiran sebuah tim atau unit yang tidak terdefinisikan dalam amanat perundangan tentu akan menjadi problematika. Dia menyebut bila Nadiem berdalih fungsi keberadaan tim bayangan secara substansi perlu dihadirkan, Kemendikbudristek mesti mengambil langkah menuangkannya dalam regulasi.
“Kalau tidak ini pasti akan ada problematika, terutama masalah akuntabilitas. Supaya vendor-vendor ini legal. Ketika tim ini memproduksi sesuatu dan memberikan saran, itu menjadi legal,” tutur dia.
| Baca juga: Waduh! Nadiem Ralat Ucapan Soal Tim Bayangan: Itu Vendor |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News