Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIktis) Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa saat ini pimpinan Perguruan Tinggi harus serius dalam menyiapkan Akreditasi Institusi. "Sebelum pada tahap Akreditasi Institusi maka akreditasi program studi harus terakreditasi terlebih dahulu," jelas Suyitno dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 9 Juli 2022.
Saat ini, kata Suyitno, dari seluruh perguruan tinggi, baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek, baru 27 lembaga yang terakreditasi dengan peringkat unggul dan satu dari PTKI," tambahnya.
Menurut Suyitno, PTKI sekarang masih tersandera dengan akreditasi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). Untuk itu, PTKI harus menyiapkan langkah-langkah yang terukur untuk menuju peringkat akreditasi unggul.
"Grading akreditasi institusi itu miniatur dari prodi yang ada, karena tidak mungkin institusi unggul jika prodinya masih di bawah 50 persen unggul," jelas Suyitno.
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Thobib Al Asyhar menambahkan, saat ini masih ada dua PTKI negeri dan 230 PTKI swasta yang belum terakreditasi. "Tahun ini Kementerian sedang menyiapkan sebuah program terkait bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian problem terkait Akreditasi Institusi," jelasnya.
Baca juga: BAN PAUD dan PNF Kembali Buka Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News