Rahmawati mengatakan seharusnya nilai TKA dan nilai rapor tidak berbeda jauh. Jika memiliki perbedaan signifikan maka nilai rapor bisa dinilai tidak valid.
Tingkat validasi itupun nantinya yang bisa dilihat bagi perguruan tinggi dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Termasuk juga mengukur siswa untuk jalur prestasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Misalnya kayak konfirmasi janjian, kalau ngomongnya datang jam 19.00 (TKA) tapi datangnya jam 21.00 (nilai rapor) itu kan enggak valid, tapi kalau terlambat 5 menit ya okelah," ungkapnya.
Baca juga: Masih Bingung Pendaftaran TKA 2025? Simak Alurnya di Sini! |
Koordinasi dengan MRPTNI
Namun ia menjelaskan, untuk SNPMB, nantinya kampus lah yang akan menentukan berapa standar penerimaan nilai TKA dalam menerima mahasiswa baru. Pihaknya pun mengatakan telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI)."Karena nanti ujungnya adalah ranahnya panitia SNPMB," tegas dia.
Sedangkan untuk penerimaan murid baru, untuk jenjang SMA dan SMP, maka siswa kelas 6 SD dan 9 SMP akan dilihat nilai TKA dan nilai rapornya. Khususnya pada jalur prestasi.
Terkait hal itu, Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengatakan akan ada model baru SPMB 2026. Bahkan akan diterbitkan Permendikdasmen baru terkait hal tersebut.
"Dan nanti mekanisme seleksinya mungkin akan dituangkan dalam Permendikdasmen SPMB yang baru terkait dengan TKA," sebut Toni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id