Ketua Pusat Perbukuan dan Kurikulum (Puskurbuk) Kemendikbud, Maman Faturrohman mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan, bahwa buku teks pelajaran maupun buku nonteks pelajaran harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
"Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan," kata Maman kepada Medcom.id, Kamis, 11 Februari 2021.
Terkait dengan heboh beredarnya buku Sosiologi bermuatan tautan situs porno, kata Maman, Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data terhadap buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten pornografi.
Menurut Maman, berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai, situs laman yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten terkait kebudayaan sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran pada sistem arsip web hingga tahun 2015.
Baca juga: Waduh! Tautan Situs Porno Masuk di Buku Pelajaran Sosiologi
Namun, nampaknya domain web tersebut tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016), sehingga situs tersebut kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah. "Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut," terangnya.
Kemendikbud, kata Maman, memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran. Peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.
Melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui laman https://buku.kemdikbud.go.id.
Kemudian untuk saran dan kritik juga dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di https://ult.kemdikbud.go.id yang dikelola Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News