Menristekdikti, Mohamad Nasir.  Foto:  Kemenristekdikti/Humas.
Menristekdikti, Mohamad Nasir. Foto: Kemenristekdikti/Humas.

Menristekdikti: Dosen Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

Antara • 03 Oktober 2019 15:35
Jakarta:  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.
 
"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Nasir usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
 
Menurut Nasir, status dosen PNS pun dapat dicabut dari tersangka jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun.  Untuk itu, Nasir kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah, hingga lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

"Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujar Nasir.
 
Sementara itu Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria mengatakan, pihaknya telah membebastugaskan AB dari tugas dan kewajibannya sebagai dosen untuk sementara waktu sampai ada keputusan dan ketetapan hukum untuk menentukan kebijakan selanjutnya.  Arif juga menyampaikan pihak IPB memberikan pendampingan berupa dukungan moral kepada pihak keluarga.
 
"Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi," jelas Arif.
 
Sebelumnya, Polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB sebagai tersangka perencana kerusuhan di aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya.
 
"Iya, semua sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan